
Patrolmedia.co.id, Solok – Walikota Solok Zul Elfian menunjuk 4 Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kewenangan yang sejatinya diemban Kepala OPD tersebut, dinilai telah mengerdilkan fungsi para Kepala OPD sebagai orang nomor satu di Dinas masing-masing.
Menanggapi hal itu, mantan Walikota Solok periode 2005-2010 dan Bupati Solok 2010-2015, Syamsu Rahim menilai kebijakan itu sudah menyalahi wewenang.
Syamsu pun menegaskan, pemberian kewenangan seperti penunjukan PA ini, seharusnya dengan alasan yang kuat.
“Hal ini sudah semena-mena dan zalim, serta sudah mengerdilkan jabatan Kepala OPD,” kata Syamsu, saat dikonfirmasi, Jum’at (26/3/2021)
Seharusnya, lanjut Syamsu, sebagai birokrat dan pamong senior, Zul Elfian harus tahu bagaimana menjalankan birokrasi.
Ia membayangkan bagaimana psikologi 4 kepala dinas tersebut, saat kewenangannya diberikan ke bawahannya sendiri.
“Harus ada alasan yang kuat untuk melakukan itu. Misalnya, para Kepala OPD itu berhalangan tetap seperti sakit parah, terjerat masalah hukum dan halangan-halangan serius lainnya,” kata Syamsu yang juga mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto sebelum menjadi Walikota Solok.
Menurutnya, DPRD diminta menggunakan fungsi pengawasan (control) terhadap jalannya pemerintahan di Pemko Solok, meski belum ada laporan dari 4 Kepala OPD.
“DPRD bisa menggunakan hak angket, hak interpelasi, bahkan memanggil Walikota Solok secara langsung,” sebut Syamsu.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan di legislatif adalah untuk mengawasi eksekutif.
“Atau memang DPRD dan Pemko Solok sudah sama-sama “sejalan” untuk melanggar aturan dan berbuat semena-mena,” jelasnya.






















