Hal itu sebagai tanggungjawab profesinya agar kliennya puas dan mendapat hak. Sofu menilai perjuangannya bukti keadilan itu tetap ada dan kebenaran itu selalu terungkap walaupun prosesnya panjang dan tidak mudah.
“Kekalahan Tergugat (PT.Smoe) ini adalah sebagai tamparan keras dan pelajaran bagi Pengusaha, GM dan HRD dan juga Pengusaha2 lain agar tidak se-enaknya memecat (PHK) karyawan tanpa pesangon, menzolimi hak orang itu sangat tidak baik”
“Biarlah ini menjadi catatan khusus bagi Pengusaha dan menjadi sejarah buruk bagi PT. SMOE” tutup Sofu.
Penggugat (Termohon Kasasi) Masofonada Dachi menyebut dirinya bersyukur dan berterimakasih kepada pengacaranya dan terlebih kepada Hakim yang Mulia baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat Kasasi, karena telah memberinya keadilan yang hakiki.
“Buktinya permohonan Kasasi PT. SMOE di Tolak oleh MA, kami sudah menang 2 kali dan PT Smoe dinyatakan kalah kedua kalinya,” kata Dachi dengan nada terharu.
Sebelumnya, Januari 2018 PT SMOE memPHK kan secara sepihak penggugat yang telah bekerja 9 tahun sebagai Driver atau Supir Ambulance Perusahaan.
Mirisnya, PT Smoe tak mau membayar pesangon sepersenpun kepada Masofonada Dachi.
Berawal dari PHK tersebut Penasihat Hukum pekerja Sofumboro Laia, SH melayangkan Gugatan di PHI Tg. Pinang dengan Perkara No: 15/Pst.Sus-PHI/2019/PN.TPG.
Hingga tanggal 04.09.2019, perkara itu memperoleh kekuatan hukum, sidang Putusan perkara tersebut dipimpin Hakim Awani Setiawati SH, sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota, Suhadmadi, SE dan Yasokhi Zalukhu, SH, sebagai Hakim Ad hock dengan amar putusan Gugatan Penggugat Masofonada Dachi dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat PT. Smoe untuk membayar pesangon kepada penggugat/pekerja. (Erwin)






















