(d) Setelah kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara disepakati dengan DPRD Kota Solok, kepala badan keuangan daerah mengalokasikan anggarannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
(e) Setelah perda perubahan APBD tahun anggaran 2020 disepakati bersama DPRD, badan keuangan daerah menerbitkan dokumen pelaksanan anggaran kegiatan berkenaan untuk pembayaran prestasi pihak pertama pada Dinas Pergagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
(f) Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dimaksud kepala Dinas PKUKM mengajukan surat perintah membayar pembayaran prestasi pihak pertama kepada badan keuangan daerah.
(g) Kepala Badan Keuangan daerah dalam kapasitas sebagai bendaharawan umum daerah melakukan pembayaran kepada pihak pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui rekening CV Insan Cita Company.
5. Bahwa dengan telah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini oleh para pihak, persoalan hukum dalam perkara perdata nomor : 1/Pdt.G/2020/PN.Slk, dinyatakan selesai dan para pihak sepakat tidak saling mengadakan tuntutan baik perdata maupun pidana dikemudian hari.
Sidang penetapan putusan incracht PN Solok akan dilanjutkan kembali pada Kamis 18/6/2020.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril























