
3. Bahwa penganggaran kembali prestasi pihak pertama dapat dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pelaksana belanja daerah tahun anggaran 2020 pada lampiran angka V hal khusus lainnya nomor 41 yang menyatakan bahwa “dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun sebelumnya maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam anggaran pelaksanaan belanja daerah tahun 2020 sesuai kode rekening rekanan.”
Dengan demikian penganggaran untuk pembayaran prestasi pihak pertama dialokasikan kembali pada Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
4. Bahwa setelah menerima salinan Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Solok terkait dengan perdamaian ini, pihak kedua menganggarkan pembayaran prestasi pihak pertama pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dengan mekanisme/proses sebagai berikut:
(a) Bagian hukum dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pihak kedua menyerahkan salinan putusan penetapan perdamaian kepada Walikota untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala Badan Keuangan Daerah.
(b) Kepala keuangan daerah mengkoordinasikan perencanaan penganggarannya dengan Bappeda untuk dimuat dalam Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
(c) Berdasarkan Perwako tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 selanjutnya Kepala badan keuangan daerah memuatnya dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.























