Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat Bermuatan iPhone Ilegal

oleh -2.058 views
Speedboat 2 mesin SB. GM ADI SYAHPUTRA ditangkap Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Pinggir Sekupang. (Foto: BC Batam)

Patrolmedia.co.id, Batam – Tim Patroli Bea Cukai (BC) Batam menggunakan Kapal Patroli BC 15027 dan BC 7005, menangkap speedboat bermuatan 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone di perairan Tanjung Pinggir Batam.

Razia pada Selasa, 14 Mei 2020 itu merupakan patroli bersama yang dilakukan Bea Cukai dengan sandi “Jaring Sriwijaya”.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna mengatakan barang tegahan dimuat kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA dari Batam hendak diselundupkan ke Cuncong, Tembilahan, Kabupaten Indagiri, Riau.

“Tegahan ini atas kerjasama tim intelijen KPU BC Batam, CSS BC Batam,Tim Patrol PSO BC Batam. Keberadaan speedboat ini berhasil dideteksi,” kata Sumarna, melalui pesan singkatnya, Rabu, (20/5/2020).

Sumarna menjelaskan speedboat bermuatan handphone yang disandarkan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, ternyata tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Barang tangkapan kedapatan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp.131.200.000
dan potensi kerugian negara sebesar Rp.58.496.315,” ungkapnya.