Hukum  

Proyek Tak Dibayar, Pemko Solok Digugat Kontraktor

Sidang Sidang kasus Proyek Rehab Pagar Pasaraya
Pengerjaan pagar pasar raya yang tak dibayar Pemko Solok. (Foto: dok)

“Bagi kami Rp 199 juta bukan jumlah yang kecil. Karena membuat sejumlah proyek yang seharusnya kami laksanakan di tempat lain, malah pendanaannya menjadi tersendat,” sambungnya.

Pemko Solok beserta jajaran terkait, digugat secara perdata dengan perihal wanprestasi atau ingkar janji, dengan Nomor perkara: PERDATA No. 1/PDT.G/2020/PN.SLK, yang didaftarkan pada 16 Januari 2020.

Pada gugatan wanprestasi itu, Eko dan Rino menggugat Walikota Solok Zul Elfian sebagai Tergugat I. Kemudian Dedi Asmar, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu Kadis Koperindagkop UKM Solok sebagai Tergugat II.

Selanjutnya, Hernanti Saher selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat Kabid Pasar Dinas Koperindagkop UKM Kota Solok sebagai Tergugat III.

Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang saat itu dijabat Harli Diliryo, SE, sebagai Tergugat IV.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut secara materil dan inmateril. Kerugian materil berupa pembayaran nilai pekerjaan sebesar Rp 199 juta.

Sementara, kerugian inmateril selama ini telah dikeluarkan penggugat untuk menutupi hutang modal kerja dan memperjuangkan hak penggugat sampai perkara ini masuk ke pengadilan.

Jumlah ditaksir mencapai Rp 300 juta. Sehingga, total tuntutan materil dan inmateril sebesar Rp 499 juta.