388 Fintech Ilegal Kembali Ditutup OJK, Lihat Daftarnya

Ilustrasi fintech. (Foto: Prokal)
Ilustrasi fintech. (Foto: Prokal)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 388 entitas fintech P2P lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Januari lalu, SWI menutup 120 fintech ilegal, ditambah yang terbaru hingga pertengahan Maret 2020, total yang ditutup OJK  508 fintech.

“Kami tidak akan kendur mensosialisasikan ke masyarakat agar selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020), dilansir dari CNBC Indonesia.

Tongam meminta agar masyarakat terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

Ia mengimbau masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected].

“Masyarakat bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website resmi OJK,” kata Tongam.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

– Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

– Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal: a) menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal; b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

– Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

– Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Lihat 388 daftar fintech ilegal yang ditutup OJK: