Laporan Jalan Ditempat, Rahmawaty Korban Penipuan Lapor ke Polda Kepri

Rahmawaty didampingi pengacaranya, Sfumboro Laia, SH dan Miftahuddin, SH, saat mendatangi Polda Kepri terkait kasus penipuan. (Foto: Ist)

Padahal kata Rahmawaty, SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim tertanggal 1 November 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membuat ia lega.

“Dalam surat itu menerangkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di PT Pertama Pasific Shipyard yang beralamat di Kampung Becek Tanjunguncang, Sagulung, Batam, Kepri pada Mei 2016 lalu.

Dengan nama tersangka Jackie selaku Direktur di perusahaan itu. Tapi sampai saat ini, belum juga ditangkap.

Yang membuat Rahmawaty bingung, saat ini ketika ditanyakan terus perkembangan kasus itu, jawaban penyidik tak memuaskan.

Sebab, status tersangka yang disandang Jackie sesuai SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim terkesan dipermainkan.

“Saya heran. Sudah tersangka, namun baru-baru ini dibilang ke saya dan pengacara masih belum cukup alat bukti. Bukti apa? Kan sudah tersangka. Tinggal pelimpahan. Jadi dasar ketidak puasan itu saya meminta perlindungan hukum sama bapak Kapolda. Tolong saya pak,” pintanya lagi.

Sofumboro Laia dan Miftahuddin terus  mengawal perkembangan perkara kliennya yang bergulir.

Sofu mempercayai Kapolda Kepri bisa menuntaskan perkara ini. Sebab kata dia, dengan adanya Surat perintah dimulai penyidikan atau SPDP, berarti sudah jelas status seorang tersangka.

“Kakau sudah tersangka itu tentu sudah ada minimal 2 alat bukti sah. Tapi kok balik lagi ke awal. Padahal jelas di SPDP itu nama Jackie tertulis tersangka,” kata Sofu.

“Kami berharap, klien kami dapat jawaban yang baik dalam perkara ini,” katanya. (Erwin)