32 Kg Sabu Hasil Operasi Selama Agustus di Musnahkan Polda Kepri

oleh -564 views
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin pemusnahan barang bukti 32 kg sabu hasil operasi selama Agustus 2019. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus yang berhasil diungkap selama Agustus 2019.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 32 kilogram.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepri.

Dari laporan itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 7 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

“Barang bukti sabu dan ekstasi kita musnahkan menggunakan mobil Incinerator, sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk bukti di persidangan,” kata Yan Fitri, saat memimpin pemusnahan BB sabu di Mapolda Kepri, Senin (30/9/2019).

Yan menyebut para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) nomor 35 Tentang Narkotika.

“Sanksi pidana (tersangka) hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun,” katanya.

Yan menambahkan, perbandingan untuk 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan 5 orang pengguna.

“Total orang yang dapat diselamatkan dari tangkapan ini 165.851 jiwa,” kata Yan.

Pemusnahan dihadiri Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa. (Erwin)