
Selanjutnya, 1 box sterefoam berisi 20 kantong baby lobster jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor.
“Total keseluruhan berjumlah 91.630 Baby Lobster,” katanya.
Adapun total estimasi penyelamatan SDI yakbmni senilai:
a. Jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000 x 89.804 ekor = Rp13.470.600.000.
b. Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 1.826 ekor = Rp365.200.000.
Total yang terselamatkan senilai Rp13.835.800.000.
“Kini seluruh barang bukti berupa 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 91.630 ekor Baby Lobster diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketiga tersangka diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1.5 miliar.
Konferensi pers dihadiri Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Halomoan Sibuea, Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo dan Kadispen Lantamal IV Mayor Mar Saul Jamlaay. (Chandra)






















