Usai Tusuk Korban 7 Kali di Batam, Pemuda Ini Malah Akting Lapor Polisi

Penusukan di Batam
Polsek Batam Kota merilis wajah pelaku kasus penusukan. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Siasat licik seorang pemuda berinisial W (22) di Batam berakhir zonk. Usai menusuk korbannya, AFN (23), sebanyak 7 kali hingga bersimbah darah, pelaku malah mendatangi kantor polisi untuk pura-pura melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

Bukannya mendapat perlindungan, kedatangan W ke Polresta Barelang justru mengantarkannya langsung ke dalam sel tahanan.

“Tersangka W datang ke SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya,” tulis rilis resmi Polsek Batam Kota, Sabtu (6/6/2026).

Pelaku mendatangi Mapolresta Barelang pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB, atau beberapa jam setelah aksi penusukan yang dilakukannya di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian.

Namun, petugas kepolisian tidak langsung percaya. Personel SPKT Polresta Barelang langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang saat itu memang sedang memburu pelaku penusukan. Setelah dicocokkan, ternyata ciri-ciri dan keterangan W klop dengan pelaku yang sedang dicari.

“Setelah dilakukan pencocokan keterangan dengan fakta peristiwa yang sedang ditangani, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Tersangka kemudian langsung diamankan,” jelasnya.

Aksi penusukan itu sendiri terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, pelaku dan korban terlibat cekcok dan perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.

Setelah sempat bubar, pelaku yang tak terima ternyata pulang ke kosannya untuk mengambil sebilah pisau. Ia kemudian mendatangi tempat korban yang sedang nongkrong di sebuah warung kawasan Pesona Asri.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban AFN tumbang setelah menerima 7 tusukan di tubuhnya.

Daftar Luka Tusuk Korban:

  • 4 luka tusuk di bagian punggung
  • 2 luka tusuk di lengan kiri
  • 1 luka tusuk di rusuk kanan

Melihat korban diserang secara brutal, rekan-rekan korban tak tinggal diam dan langsung melawan balik. Pelaku W yang panik karena dikeroyok balik akhirnya kabur tunggang langgang.

Saking paniknya, pelaku bahkan meninggalkan motor Yamaha Aerox miliknya di lokasi kejadian.

Motor inilah yang kemudian dijadikan polisi sebagai barang bukti awal. Sementara itu, korban yang terluka parah langsung dilarikan warga ke RS Bhayangkara.

Kini, pelaku W sudah mendekam di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

 

(Ipl/Ipl)