Patrolmedia, Batam – Ada-ada saja ulah pria berinisial SF di Batam. Demi melancarkan aksinya menjebol dan mencuri penutup besi drainase Terowongan Pelita Batam, ia nekat mengonsumsi sabu terlebih dahulu.
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus pelaku.
Usai diringkus, polisi langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada SF.
”Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine (sabu),” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Diduga di bawah pengaruh sabu tersebut, SF menjadi nekat dan bertenaga untuk menghancurkan fasilitas publik.
Bermodalkan sebuah palu besi besar, ia merusak struktur beton drainase di Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota, agar bisa mengambil besi di dalamnya.
Usai rangka besi terlepas, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor ke rumahnya sebelum dijual ke penampung besi tua.
Namun, aksinya terhenti usai Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mencium perbuatan pelaku berkat laporan masyarakat.
Dari tangan SF, polisi menyita tumpukan rangka besi penutup drainase seberat 10 kilogram, palu besi, serta becak motor yang dipakai sebagai sarana mengangkut hasil curian.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyayangkan tindakan nekat pelaku yang mengonsumsi sabu sekaligus merusak fasum.
Akibat ulah SF, BP Batam merugi karena kehilangan 9 unit penutup drainase dengan nilai mencapai Rp 6,3 juta.
Lebih dari itu, drainase yang bolong menganga di sekitar Terowongan Pelita Batam menjadi horor tersendiri bagi warga.
”Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” tegas Nona.
Kini, SF harus merasakan dinginnya sel tahanan dalam kondisi sadar tanpa pengaruh sabu.
Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian fasilitas publik).
SF terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Erwin Syahril






















