Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, sebuah langkah strategis untuk meninjau kembali regulasi yang tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan baru ini secara spesifik menyentuh penyesuaian terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 20/2026 ini merupakan amandemen yang bertujuan untuk mendefinisikan ulang siapa saja yang berhak menerima fasilitas tarif PPh Final 0,5% berdasarkan omzet atau peredaran bruto tertentu.
Penyesuaian Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Dalam Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026, ditegaskan kembali mengenai tarif PPh yang bersifat final, yaitu sebesar 0,5% atau nol koma lima persen. Perubahan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai penerapan tarif tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Wajib Pajak dan Koperasi
Pemerintah juga telah merancang ketentuan peralihan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Bagi wajib pajak perorangan yang masa pemanfaatan PPh Final berdasarkan aturan lama berakhir pada Tahun Pajak 2024, mereka masih dapat menggunakan tarif yang sama pada Tahun Pajak 2025 dan 2026. Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025, mereka dapat terus memanfaatkan fasilitas ini hingga Tahun Pajak 2026.
Fasilitas ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tetapi juga diperluas kepada koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini diterbitkan. Koperasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat terus menggunakan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2029.
Perketatan Kriteria Penerima Fasilitas
Di sisi lain, PP 20/2026 juga membawa perubahan dalam hal kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5%. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas ini benar-benar menyasar pelaku usaha yang paling membutuhkan.
Menurut Pasal 57, tarif PPh Final sebesar 0,5% kini secara spesifik hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, serta wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan dan koperasi. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Profesi yang Dikecualikan dari Skema PPh Final UMKM
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pembatasan jenis penghasilan yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Pemerintah secara tegas memasukkan penghasilan dari pekerjaan bebas ke dalam kategori yang dikecualikan dari fasilitas tersebut. Hal ini berarti, profesi-profesi yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% untuk penghasilan mereka.
Profesi yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas ini mencakup berbagai bidang, antara lain:
- Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
- Seniman dan Pekerja Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta pembuat atau pencipta konten di media daring seperti influencer (pemengaruh), selebgram, blogger, vlogger, dan seniman sejenis lainnya.
- Atlet: Termasuk olahragawan profesional.
- Pendidik dan Pemberi Materi: Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
- Penulis dan Peneliti: Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
- Agen Pemasaran: Agen iklan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
- Pengawas dan Perantara: Pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, dan petugas penjaja barang dagangan.
Daftar ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (4), menunjukkan upaya pemerintah untuk lebih spesifik dalam memberikan fasilitas perpajakan, memisahkan antara usaha produktif UMKM dengan penghasilan dari jasa profesional.
Penggabungan Omzet untuk Wajib Pajak Perorangan dan Pasangan Suami Istri
PP 20/2026 juga memperkenalkan mekanisme yang lebih ketat dalam penghitungan batas omzet Rp 4,8 miliar. Jika seorang wajib pajak perorangan memiliki lebih dari satu jenis usaha yang dijalankan melalui perseroan perorangan, maka seluruh omzet dari usaha-usaha tersebut akan digabungkan. Penggabungan ini penting untuk menentukan kelayakan mereka dalam memperoleh fasilitas PPh Final 0,5%.
Ketentuan serupa berlaku bagi pasangan suami istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Dalam kasus ini, peredaran bruto dari suami dan istri akan digabungkan untuk keperluan perhitungan batas omzet. Hal ini diatur dalam Pasal 58, yang secara rinci menjelaskan:
- Pasal 58 (1): Menegaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi acuan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak, baik yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk yang diterima dari luar negeri. Imbalan atau nilai pengganti juga dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan atau sejenisnya.
- Pasal 58 (2): Menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, peredaran bruto dihitung berdasarkan penggabungan omzet dari suami dan istri.
- Pasal 58 (3): Merinci lebih lanjut bahwa bagi suami-istri yang disebutkan dalam ayat (2), penentuan jumlah peredaran bruto juga mencakup penggabungan omzet dari seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.
Mekanisme penggabungan omzet ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dengan memecah-mecah usaha menjadi entitas yang lebih kecil agar tetap berada di bawah batas omzet yang ditetapkan. Dengan demikian, PP 20/2026 diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.






















