Sidang UU Polri: Polisi Beri Keterangan Hari Ini

Pengujian UU Polri di Mahkamah Konstitusi: Polemik Kedudukan Institusi di Bawah Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, Juni 2026, giliran Kepolisian RI memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Permohonan pengujian ini, yang terdaftar dengan nomor 63/PUU-XXIV/2026, secara spesifik menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri. Inti dari permohonan yang diajukan oleh para advokat ini adalah desakan agar posisi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan dipindahkan ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pemohon berargumen bahwa penempatan Polri di bawah Presiden berpotensi membuka celah bagi intervensi kekuasaan yang berlebihan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengarah pada praktik diskriminasi dalam proses penegakan hukum, terutama bagi para advokat yang menangani kasus-kasus yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah. Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan yang ada saat ini menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum serta asas kesetaraan di hadapan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Perspektif Mahkamah Konstitusi: Sistem Presidensial dan Posisi Kepolisian

Menanggapi argumen para pemohon, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 13 Mei 2026, sempat menyoroti perbedaan antara teori sistem presidensial dengan praktik di Indonesia. Beliau mengemukakan bahwa negara-negara yang menganut sistem presidensial murni, seperti Amerika Serikat, umumnya tidak menempatkan institusi kepolisiannya berada di bawah presiden.

“Kalau orang bicara sistem presidensial itu kan ke Amerika kan, karena di situ yang pertama, jadi kalau dibaca buku-buku literatur,” ujar Saldi Isra. “Tapi di Amerika itu polisi justru tidak ada di bawah presiden. Ya, tidak ada polisi nasional juga,” tambahnya. Pernyataan Saldi Isra ini muncul sebagai respons terhadap argumen yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang sebelumnya, yang menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden justru merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem presidensial di Indonesia.

Penegasan DPR: Polri di Bawah Presiden adalah Capaian Reformasi

Menyikapi perdebatan mengenai kedudukan Polri, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang historis dan filosofis di balik penempatan Polri di bawah Presiden. Beliau menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan salah satu capaian fundamental dari agenda Reformasi 1998, yang secara tegas memisahkan institusi kepolisian dari struktur militer.

Sebelum era reformasi, Polri masih merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam nomenklatur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bersama dengan Tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pemisahan ini dilakukan dengan tujuan mulia, yaitu untuk mengembalikan Polri sebagai institusi sipil yang independen, yang fokus utamanya adalah pada perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari kepentingan militer.

Hinca Panjaitan juga menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden memiliki landasan hukum yang kuat dan kokoh. Dasar hukum ini mencakup:

  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VI dan VII Tahun 2000: Dokumen-dokumen ini menjadi landasan awal dalam merumuskan kebijakan pemisahan Polri dari TNI.
  • Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Amendemen UUD 1945 pasca-reformasi telah mengatur kewenangan dan kedudukan lembaga negara, termasuk kepolisian.
  • Penegasan Kembali melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003: Ketetapan ini memperkuat dan mengukuhkan kembali dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Hinca Panjaitan. “Sehingga, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” sambungnya.

Penolakan Usulan Pemindahan ke Bawah Kemendagri

Dalam forum sidang tersebut, DPR RI secara tegas menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Hinca Panjaitan berpandangan bahwa usulan tersebut justru bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.

“Oleh karena itu, Majelis yang mulia. Terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia,” tegas Hinca Panjaitan.

Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa penempatan Polri di bawah presiden adalah bagian integral dari arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi, yang dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan independensi institusi penegak hukum dari potensi politisasi yang berlebihan, sembari tetap berada dalam kerangka Checks and Balances yang sehat dalam sistem pemerintahan presidensial. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai interpretasi dan penerapan hukum terkait kedudukan Polri di masa mendatang.