Didalam kamar tersebut polisi mendapati 3 anak perempuan yaitu SB, RF dan ME sedang melakukan teraphis seks atau bercinta bertiga pada Selasa (30/7/2019) pukul 15.30 WIB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Roni, tarif yang dikenakan pada pelanggan hidung belang mencapai Rp500 ribu per orang.
“Selain itu para teraphis juga melayani Hanjob (HJ) dengan tarif Rp200 ribu, kemudian BJ Blowjob tarif Rl300 ribu dan FJ Fuljob Rp500 ribu, diluar paket terapis,” katanya.
Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti dilokasi tempat teraphis berupa satu lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, dan 1 mangkok cream pijat.
Kemudian, buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat teraphis, 1 lembar SOP D-Glamour satu buah HP operasional dan uang tunai sebesar Rp 984 ribu.
Pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 269 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Pelaku diancam dengan paling lama 10 tahun penjara,” kata Roni. (Cahyo)






















