BPJS TK Batam-Sekupang Imbau Perusahaan Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerjanya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jepry Iswanto memapar pentingnya perlindungan bagi para pekerja jasa konstruksi di Batam. (Foto: Patrolmedia/Erwin)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jepry Iswanto memapar pentingnya perlindungan bagi para pekerja jasa konstruksi di Batam. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Batam-Sekupang mengimbau perusahaan atau pelaku usaha jasa konstruksi segera mendaftarkan para pekerja proyeknya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jepry Iswanto saat menggelar sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan jasa konstruksi di Batam.

“Sosialisasi ini kita tujukan bagi pelaku usaha jasa konstruksi, agar pekerja mereka terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat tingginya resiko pekerjaan yang mereka jalankan,” kata Jepry, di lantai 2, Sahid Batam Center Hotel & Konvention, Jum’at (2/8/2019).

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan di semua sektor, tak terkecuali sektor jasa konstruksi.

Menurut Jepry, dengan didaftarkannya para pekerja, seperti buruh kasar, tukang, dan kontraktor ke program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan jasa konstruksi tidak lagi menanggung biaya kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya.

“Biarlah beban itu di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Pada jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program itu diberikan sesuai durasi kontrak yang terdapat dalam SPK.

Program jasa kontstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Jepry berharap Dinas terkait juga turut berperan serta agar pekerja konstruksi yang belum terlindungi bisa menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu telah diatur di dalam Perwako nomor 11 tahun 2015 tentang program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Batam dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

Baca juga:

Beredar Aplikasi Palsu BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Aplikasi BPJSTKU yang Asli