21 TKI Ilegal Asal NTT Gagal Menyeberang ke Malaysia

oleh -965 views
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat memeriksa para TKI Ilegal asal NTT. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sebanyak 21 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) gagal menyeberang ke Malaysia.

Mereka diamankan anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, lantaran tidak mengantongi dokumen sah apapun.

“Mereka (TKI ) tak punya dokumen sah, modus mereka ini memanfaatkan arus balik lebaran,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (17/6/2019).

Dhani menyebut para TKI ilegal tiba di Batam pada Sabtu malam (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.

Mereka ditempatkan di penampungan di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam, milik pria berinisial MS yang berperan sebagai pengurus TKI Ilegal.

“Dari 21 TKI, 15 orang diantaranya laki-laki dan ada 6 orang perempuan,” kata Dhani.

Dari penangkapan itu, polisi menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa
1 unit Mobil Inova warna Silver dan 2 buah ponsel.

MS, warga Lembang Jaya, Batu Besar dijerat Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya bisa maksimal 10 tahun penjara,” kata Dhani. (Fatmi)