Berita  

Sidang Naik Pangkat, Danyonarmed Tegaskan Prajurit Ikuti Aturan

Danyonarmed 12 Kostrad Mayor Arm Ronald, F Siwabessy memimpin sidang uji kenaikan pangkat. (Foto: Ist)
Danyonarmed 12 Kostrad Mayor Arm Ronald, F Siwabessy memimpin sidang uji kenaikan pangkat. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Ngawi – Tak mudah bagi seorang prajurit TNI-AD untuk bisa mendapatkan pangkat baru, atau naik satu tingkat dari sebelumnya.

Karena, sejumlah persyaratan aturan wajib diikuti bagi pmprajurit yang akan naik pangkat, termasuk diantaranya mengikuti sidang Uji Kenaikan Pangkat (UKP).

Sidang UKP, merupakan dasar awal yang harus dilakukan oleh setiap Satuan TNI-AD, dan harus diikuti oleh seluruh prajurit.

“Dalam sidang, nantinya akan menjalankan fit and proper test nama-nama personel yang akan diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” ujar Danyonarmed 12/Kostrad, Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy, usai memimpin sidang UKP, Senin, (29/4/2019).

Ronald mengatakan, selain telah memenuhi syarat secara jenjang kepangkatan, prajurit juga harus memenuhi syarat dalam penilaian kesempatan jasmani dan kinerja.

Sebelum semua itu diraih, kata Ronald, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan, serta berbagai tahapan yang wajib dilalui.

“Saperti dengan adanya sidang UKP ini yang merupakan aturan serta mekanisme dan prosedur penilaian yang obyektif,” katanya.

Naik pangkat merupakan suatu anugerah dan sekaligus prestasi bagi seorang prajurit TNI-AD.

Bahkan, sebelum dinyatakan resmi menyandang pangkat baru, terdapat berbagai hal yang harus dilalui.

“Kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan, dan bentuk penghargaan bagi seorang prajurit atas dedikasi dan kinerjanya,” tutur Ronald.

Editor: Adi
Sumber: Yonarmed 12 Kostrad