Gakkumdu Tangkap ‘DE’, Terduga Pelaku Politik Uang di Solok

Ilustrasi politik uang. (Foto: Tribun)

“Setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Temuan 3 kasus ini, seakan membuktikan prediksi indeks kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Solok oleh Bawaslu RI beberapa hari lalu.

Dari data IKP tersebut, Kota Solok menempati peringkat ke-4 daerah yang dinyatakan rawan money politics (politik uang) se-Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Kota Solok juga dinyatakan rawan dalam partisipasi pemilih, mencoblos berulang dan menggantikan orang yang tidak ikut memilih (golput).

“Kita sedih dinyatakan sebagai daerah yang rawan peringkat ke-4 se-Indonesia. Namun, hal ini merupakan sebuah kewaspadaan bagi Kota Solok,” katanya.

“Warga dan stakeholder bersama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi ini. Sehingga terwujud Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tambah Triati. (Niko Irawan)