Triati menyatakan data identitas, barang bukti dan tempat kejadian belum bisa diungkap. Hal ini menurutnya demi menjaga keamanan dan kelengkapan alat bukti agar tidak hilang.
“Benar ada tangkap tangan oleh Polres Solok. Secara aturan, hal ini diserahkan ke Bawaslu Kota Solok, untuk selanjutnya akan dibahas di Sentra gakkumdu. Karena ini masih dalam proses, maka identitas, BB, TKP penangkapan, masih belum bisa diungkap. Demi menjaga keamanan dan juga kelengkapan bukti lainnya agar tidak hilang,” ujar Triati, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
Informasi di lapangan, pelaku berinisial DE, ditangkap jajaran Polres Solok Kota. Pria paruh baya itu disebut-sebut merupakan kerabat Caleg perempuan yang diduga terlibat dalam politik uang (money politic).
Sementara, dua kasus lainnya, informasi yang beredar di masyarakat Kota Solok masih simpang siur.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam Pasal 522 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.






















