KPK Pastikan Pembagian Kuota Haji 50:50 Sudah Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Kuota Haji Tambahan Sebelum MoU dengan Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengondisian pembagian 20.000 kuota haji tambahan sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi ditandatangani. KPK menyebut, skema pembagian 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus telah dibicarakan sejak sebelum MoU Indonesia dengan Kementerian Haji Arab Saudi diteken pada 8 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, terdapat pertemuan pendahuluan yang membahas usulan pembagian kuota tambahan tersebut. Pertemuan itu disebut melibatkan pihak Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.

“Sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau enggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (23/8).

Pernyataan itu disampaikan membantah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tim kuasa hukumnya yang menyebut pembagian 50:50 merupakan konsekuensi dari kesepakatan dalam MoU dengan pemerintah Arab Saudi.

Taufik menegaskan, usulan pembagian sama rata tersebut justru telah disampaikan oleh pihak Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi sebelum MoU ditandatangani.

“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapapun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, dia kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia,” tegas Taufik.

KPK Klaim Pegang Surat Permohonan Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK juga menyebut memiliki dokumen berupa surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan. Surat tersebut disebut dibuat dengan sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

“Kami punya surat, surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut,” ucap Taufik.

Menurut KPK, dokumen tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa konfigurasi 50:50 telah dirancang sebelum MoU disepakati.

Taufik juga membantah alasan bahwa pembagian 50:50 dilakukan karena waktu penyelenggaraan haji semakin dekat sehingga pemerintah harus segera menentukan penggunaan kuota tambahan. Sebab, pembahasan mengenai skema tersebut disebut telah berlangsung sejak November hingga Desember 2023.

“Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20.000 itu mau dikasih ke antrean jemaah. Karena itu di November-Desember,” jelas Taufik.

DPR Disebut Tetap Minta Skema 92:8

Dalam proses pembahasan kuota, KPK menyebut DPR RI sempat meminta agar tambahan 20.000 kuota tetap mengikuti ketentuan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Taufik, Kementerian Agama tetap mempertahankan usulan pembagian 50:50 untuk 20.000 kuota tambahan.

“Terus kemudian ada pembahasan dengan DPR. DPR itu masih minta 92-8 (persen), termasuk yang 20.000. Tapi Kemenag tetap bersikeras, ‘Enggak, ini khusus yang 20.000, 50-50’,” ujar Taufik.

Taufik juga menyinggung penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia menyebut penghitungan yang kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden (Keppres) masih menggunakan komposisi 92:8.

“Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92-8 persen. Jadi Dia lupa Keppresnya belum diganti 50-50. Ada nanti semua ada itu (ditunjukan dalam persidangan). Jelas telak itu,” jelas Taufik.

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Kesepakatan dengan Arab Saudi

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya membantah anggapan bahwa pemerintah Indonesia dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan. Menurut Yaqut, konfigurasi kuota tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU pada 8 Januari 2024.

“Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024,” ucap Yaqut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan pandangan serupa. Ia menyebut pembagian kuota tambahan memiliki dasar kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi dan terdapat konsekuensi apabila ketentuan dalam MoU dilanggar.

“Jadi didalam pasal 9 UU haji itu jelas menyatakan ketika ada kuota tambah maka ditetapkan oleh Menteri, dan menteri ini berdasarkan apa yang disepakati dengan Arab Saudi. Pada tanggal 29 November 2023 kuota itu masuk gelondongan 241000 tapi belum dibagi, tapi kemudian Saudi tidak membagi itu secara langsung, diundang dulu dalam simulasi, nah kemudian Saudi memastikan kebijakan dan lain sebagainya, diputuskan angkanya dalam MoU. Itulah yang berlaku dan ada sanksinya kalau dilanggar,” ucap Mellisa.

Mellisa juga mengatakan kebijakan pembagian kuota tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, termasuk faktor keselamatan jemaah dan kemampuan pemerintah dalam menyerap tambahan kuota pada 2024.

“Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama merubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta’limatul Hajj,” jelas Mellisa.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menjalani proses persidangan dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Perbuatan Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan. Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.

Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.