Bea Cukai Berlakukan Aplikasi CEISA Permudah Kirim Barang ke Luar Batam

Baca: Pemerintah Terapkan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Batam

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta mengatakan, semua yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara.

“Kami PT Pos sebagai Penyelenggara Jasa Titipan harus tunduk dengan ketentuan yang ada,” ucap Masni.

Ia menyebut terjadi keterlambatan pengiriman barang ke luar Batam lantaran ada perubahan sistem dari Bea Cukai. Sistem itu harus disinkronkan dengan aplikasi di internal PT Pos.

“Saat ini PT Pos dan Bea Cukai sudah memperbaiki sitem dan semua keterlambatan pengiriman barang,” kata dia.

Masni mengatakan pihaknya juga ingin meyakinkan barang kiriman keluar dari Batam sesuai dengan aturan.

Sebab, katanya, salah satu kendala PT Pos sendiri kerap menemukan pengirim kurang jujur dalam mencantumkan jenis barang dan harga.

“Hal ini juga menghambat pengiriman keluar Batam,” katanya.

Menurut Masni, Batam merupakan suatu wilayah yang menjadi tujuan belanja khususnya bagi market PT Pos Indonesia.

“Produksi kita tinggi dan untuk mengatasi tinggi produtifitas kiriman itu, kita melakukan berbagai langkah untuk percepatan,” sebutnya. (Erwin)

Bea Cukai: Batasan Barang Impor Pribadi US$ 250, Sudah Moderat