Patrolmedia, Batam – Pemko Batam memperketat aturan penataan papan reklame Batam agar kota tetap rapi dan estetik.
Dari 12 permohonan titik reklame baru yang masuk, Tim Penyelenggara Reklame cuma menyetujui 7 usulan, sementara 4 ditunda dan 1 dinyatakan gugur.
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Batam, Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.
Adapun 12 usulan titik reklame tersebut diajukan oleh sejumlah perusahaan untuk kawasan strategis, yaitu 3 lokasi di Simpang K-Square, 5 di Simpang Pollux, serta 4 di Simpang Gelael.
Reza mengatakan, setiap permohonan kini wajib melalui tahapan survei lapangan langsung sebelum dibawa ke rapat tim evaluasi.
“Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” ujar Reza.
Menurutnya, penataan ini penting karena sebagian besar lokasi yang diajukan berada di pusat keramaian yang menjadi wajah Kota Batam.
Desain dan posisi reklame harus serasi dengan lingkungan sekitarnya.
Penataan ini mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam hasil kerja sama Pemko dan BP Batam.
Dalam masterplan, disiapkan total 2.481 titik reklame, yang terdiri dari:
- 1.658 titik untuk jenis neon box dan videotron.
- 823 titik untuk pemasangan umbul-umbul.
Lewat peta masterplan ini, tambah Reza, para pengusaha bisa langsung mengecek lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan izin.
“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses langsung melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” pungkasnya.
(Ipl/Ft)























