Patrolmedia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah tegas ini diambil usai penetapan tersangka atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara hingga tokoh-tokoh nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika ini. Karena salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, tadi pagi Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo, dilihat daru siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Pravowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Berikut sejumlah poin penting terkait perombakan mendadak di tubuh Kepresidenan tersebut:
1. Diduga Mengarah ke Perbuatan Makar
Prasetyo mengungkap aksi penyadapan dan akses ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Tindakan para jenderal tersebut dinilai sangat berbahaya karena menargetkan Presiden, para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas).
“Kami berpendapat perbuatan ini sudah mengarah ke kategori makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo.
Menurutnya, informasi yang dikelola Kepala Negara sangat sensitif. Jika disadap secara ilegal, hal itu berpotensi besar mengganggu stabilitas nasional.
2. Penyadapan Dilakukan Oknum, Motif Masih Didalami
Prasetyo menyebut, Istana menegaskan proses penyadapan legal sebenarnya telah diatur ketat oleh undang-undang.
Namun, aksi yang terjadi kali ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pihak Istana belum bisa membeber detail motif di balik penyadapan ini karena masih dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.
“Tujuannya untuk apa, kita tunggu hasil lengkap penyidikan. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan secara terbuka kepada media dan masyarakat,” sebutnya.
3. Istana Jamin Pelayanan Kepolisian Tetap Normal
Meski kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian, Prasetyo memastikan kinerja serta pelayanan publik dari institusi Polri tidak akan terganggu.
“Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya. (Erwin)























