Pemerintah Terapkan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Batam

oleh -2.100 views
Menkeu Sri Mulyani memimpin ekspos hasil tangkapan Bea Cukai Batam dan DJBC Kepri di pelabuhan Batu Ampar Batam, Selasa 15 Januari 2019. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Pemerintah meluncurkan program Nasional ‘Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera’. Program itu diterapkan untuk penertiban impor, cukai dan ekspor ilegal di daerah yang dianggap rawan penyelundupan.

“Di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepri merupakan daerah yang mendapat perhatian dalam penertiban impor di bidang kepabeanan dan cukai,” sebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat menghadiri ekspos hasil tangkapan Bea Cukai Batam dan DJBC Kepri di pelabuhan Batu Ampar Batam, Selasa, (15/1/2019).

Selain Menkeu, hadir juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Berita terkait: Sri Mulyani Dijadwalkan ke Batam Hadiri Konferensi Pers Hasil Penindakan Bea Cukai Kepri dan Batam

Sri menuturkan program nasional juga sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi seperti yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Strategi nasional itu, kata Sri menyasar bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

“Karena dengan penerapan sanksi tegas, akan memberikan kepastian penegakan hukum yang transparan dan terciptanya budaya birokrasi anti korupsi,” katanya.

Menurut Sri, penertiban impor, cukai dan ekspor ilegal di Batam, Pesisir Timur Sumatera dan Selat Malaka, merupakan lanjutan dari Program Sinergi Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang dideklarasikan pimpinan tinggi antar kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum sejak 2017 lalu.