
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan koruptor atau narapidana korupsi. Tercatat 49 caleg eks koruptor terdiri dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD.
“Ada 49 caleg statusnya mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam, seperti dilansir Kompas.
KPU mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 40 caleg DPRD eks napi korupsi, ada 16 orang merupakan caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tercatat 12 partai merupakan eks koruptor dalam daftar calegnya.
Jika diurutkan, 3 partai paling banyak caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
KPU juga akan mencantumkan daftar nama caleg berstatus eks koruptor di laman resminya dalam waktu dekat
Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.
“Segera, kami upayakan dalam minggu ini,” sebut Ilham.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi ke masyarakat terkait rekam jejak para caleg.
Daftar caleg eks koruptor akan menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.
“KPU mengimbau agar masyarakat memilih caleg dengan rekam jejak yang baik saat pemilihan nanti pada 17 April 2019,” katanya.





















