“Para TKI Ilegal ini tidak memiliki dokumen apapun,” kata Benyamin, saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Senin, 19/11/2018) pukul 13.30 wib.
Benyamin mengatakan, dari penggagalan tersebut, ada 2 pelaku yang kini jadi tersangka, yakni pria berinisial YS berperan sebagai nakhoda speedboat pengangkut para TKI. Sedangkan inisial OA sebagai ABKnya.
“Kedua tersangka, 24 TKI ilegal dan barang bukti speedboat, dibawa ke pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” kata Benyamin.
“Besoknya, Kamis (15/11/2018), tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang,” tambahnya.
Editor: Erwin Syahril






















