
Patrolmedia.co.id, Solok – Terhitung selama 9 hari terakhir, Kamis (3/5/2018), Satlantas Polres Solok Kota setidaknya sudah menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 558 berkas berupa tilang pada razia Patuh Singgalang 2018.
Sedangkan teguran tercatat 95 berkas, dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) 1 kali. Lakalantas ini merenggut nyawa 1 orang korban dan 1 orang luka ringan. Kerugian Materil akibat lakalantas ini sebesar Rp300 ribu.
“Jadi, setelah melengkapi administrasi, hasil penindakan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan bagi pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Rifaizal Samual, Sabtu (5/5/2018).
Data tersebut menyimpulkan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, terutama pada pengendara kendaraan bermotor.
Iptu Rifaizal Samual menjelaskan, jumlah penindakan terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas di Kabupeten/Kota Solok masih tinggi, hampir sama dengan pelaksanaan operasi pada hari sebelumnya.
Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan belum memberikan efek jera.
“Pelanggaran yang sering ditemukan seperti spion dan helm, kelengkapan surat berkendara, pengendara dibawah umur,” kata Rifaizal.
Rifaizal berharap adanya kesadaran masyarakat agar angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, Keselamatan nomor satu,” kata Rifaizal yang juga alumni Akpol 2013 ini.
Diinformasikan kembali, razia kepolisian ini serentak dilaksanakan selama 14 hari, terhitung tanggal 26 April 2018 sampai dengan 9 Mei 2018.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Alex





















