Hasil Sidang BPSK Kasus Tarik Paksa Mobil, Menggantung

oleh -691 views
Kantor BPSK Batam. (dok)

Patrolmedia, Batam – Hasil keputusan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kasus tarik paksa mobil debitur Marfin Timu Apy oleh PT Multi Artha Finance, yang digelar di pada (22/8/2017) itu, dinilai menggantung.

Karena, hasil keputusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim BPSK Sadri Khairrudin dari unsur pemerintah menyebutkan, dalam bacaan amar keputusan, menolak seluruh tuntutan dari penggugat (Marfin) tanpa menyebutkan alasannya. Sedangkan untuk pihak tergugat, memutuskan menghulum PT Oto Multi Artha selaku pelaku usaha untuk melengkapi surat sita dari Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk melakukan penyitaan barang jaminan berupa mobil.

“Demikian keputusan sidang majelis BPSK yang telah kami bacakan,” kata sadri, Selasa (22/8/2017).

Dari ke 2 poin keputusan tersebut, Majelis Hakim BPSK tidak memenangkan perkara baik dari penggugat maupun tergugat.

Sementera itu, Marfin selaku penggugat tidak sepenuhnya menerima hasil keputusan sidang. Ia juga mempertanyakan kepeda Majelis Hakim BPSK terkait status mobil yang ditarik akan dikemanakan, dengan hasil sidang yang dinilai menggantung.

“Saya mempertanyakan, unit mobilnya ini mau dikemanakan? Kalau hasil sidangnya menggantung seperti ini,” kata Martin.

Menurutnya, karna ini sudah diputuskan hakim BPSK, ia selaku penggugat dan tergugat, seharusnya untuk sementara tidak memilih mobil itu, karena mobil dalam status quo (tidak ada perubahan).

“Lebih baik mobil ini disimpan kepada pihak yang betul-betul bisa dipercaya, artinya mobil ini bukan untuk digunakan. Sehingga dari pihak saya atau pun oto ini sama-sama tidak memakai mobil tersebut” pinta Marfin

“Karena penggugat dan tergugat sudah sama-sama mendengar hasil keputusan ini,” sambungnya.

Oleh anggota Majelis Hakim Fahry Agusta hanya mengatakan, dari hasil putusan yang dibacakan tersebut, jika pihak penggugat merasa keberatan, maka dapat melanjutkan banding ke PN Batam.

“Untuk pak Marfin, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Batam, jika keberatan dengan hasil keputusan ini,” sebut Fachry Selasa (22/8/2017).

Sementara Sitanggang dari pihak Oto Finance menyebutkan, bahwa pihaknya menerima hasil keputusan dan akan melengkapi surat penarikan atau surat sita.

“Kami segera akan melengkapi surat penarikan,” kata Tanggang.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu dihadiri anggota Majelis Hakim Achyar Arfan dari unsur pelaku usaha, Fachry Agusta dari unsur Konsumen, pelapor atau tergugat Marfin dan perwakilan dari pihak Oto Finance. (Erwin)