Bea Cukai Batam Ciduk Rini Karena Selundupkan Sabu di Pembalut Wanita

oleh -607 views
Barang bukti sabu yang ditimbang seberat 61 gram yang di kemas dalam pembalut wanita. (dok)

Patrolmedia, Batam – Semakin menjadi jadi para Penyelundup narkoba memasok barang haram melalui pelabuhan kapal resmi di Batam. Lagi-lagi Customs Narcotic Team Bea Cukai KPU Tipe B Batam kembali menangkap perempuan yang diketahui bernama Rini Handayani (27) menyembunyikan sabu yang dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan di dalam celana dalamnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo, menjelaskan, pelaku merupakan penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia tujuan terminal Ferry Batam Center Batam pada, Sabtu (19/8/2017) pukul 09.30 wib pagi

“Waktu penindakan pukul 09.30 wib, ini penindakan ke 18 kami sepanjang tahun 2017,” sebut Evy, berdasarkan siaran pers yang diterima Alreinamedia.com, Sabtu (19/8/2017) petang.

Diketahui, perempuan yang menggunakan syal dileher itu yang merupakan Warga Negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022.

“Barang bukti berupa 61 gram Methametamine (shabu) yang dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya,” ungkap Evy.

Lebih lanjut, Rini ditangkap karena gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan analisis paspor, dilakukan tanya jawab dan pemeriksaan badan (body typing), Rini terbukti menyembunyikan sabu yang disimpan di dalam pembalut wanita. Saat ini hasil tes urin dinyatakan positif mengandung sabu.

“Pelaku saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan dan selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Erwins)