
Patrolmedia, Batam – Forum Wartawan Batam / FWB mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri dalam menangani kasus listrik padam massal atau blackout Batam yang melumpuhkan Kota Batam pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
Kelima tersangka blackout Batam ini terdiri dari 4 petugas PLN Gardu Induk 150 kV Sei Harapan berinisial RB, ZR, DA, and AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Ketua Umum FWB, Rudiarjo Pangaribuan mengatakan, penetapan ini merupakan hasil investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Oktober 2026.
”Kita sangat mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan mendukung untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Umum FWB, Rudiarjo Pangaribuan, Jumat (23/10/2026).
Selain Bareskrim, lanjut Rudi, pihaknya juga memuji respons cepat Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pemadaman terjadi lewat patroli dan pengamanan objek vital.
“Di tengah maraknya informasi di media sosial pascainsiden tersebut, kami mengimbau para jurnalis untuk berperan sebagai penjernih informasi (clearing house),” kata Rudi.
Sekjen FWB, Ali Saragih, juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan tetap menunggu hasil pengusutan resmi dari aparat penegak hukum.
”Kepercayaan publik harus dibangun melalui fakta, bukan spekulasi. Mari bersama-sama menjaga Batam tetap kondusif,” kata Ali.
Editor: Erwin Syahril






















