Penemuan KPK Mengungkap Dugaan Praktik Permainan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik permainan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini menunjukkan adanya modus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, baik dari lingkungan kampus maupun pihak swasta. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tiga klaster yang ditemukan oleh KPK.
Klaster Pertama: Permintaan Uang Rp650 Juta Tapi Tidak Lulus
Modus pertama bermula pada Agustus 2026. KPK menduga bahwa Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. Orang tua tersebut kemudian memenuhi permintaan itu.
Namun, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta pengembalian uang secara penuh. Namun, menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada Norman, dan dugaan skema baru untuk mengembalikan uang tersebut mulai muncul.
Pengembalian uang ternyata dikaitkan dengan proyek di lingkungan Unsoed. Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Namun, uang pinjaman tersebut tetap harus dikembalikan. KPK menduga bahwa Norman melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono untuk mencari cara pengembalian uang tersebut.
Mulyono, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq, diduga menjadi penghubung antara uang yang diberikan oleh orang tua calon mahasiswa dan proyek di lingkungan Unsoed. Skema yang muncul bukan berupa pengembalian uang secara langsung, melainkan melalui tiga paket proyek, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Uang yang diberikan oleh orang tua calon mahasiswa kemudian dialihkan ke pihak swasta untuk menutupi pengembalian uang tersebut.
Klaster Kedua: Kode “Jangan Diminta di Awal”
Modus kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menduga bahwa Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono, yang memiliki hubungan keluarga dengan Sodiq dan sering mengerjakan proyek di lingkungan Unsoed. Perintah tersebut disampaikan dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Dugaan aliran uang dalam klaster ini mencapai sekitar Rp680 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Dengan demikian, Mulyono menjadi penghubung antara uang yang berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru dengan kepentingan pribadi yang diduga berkaitan dengan Sodiq.
Klaster Ketiga: Negosiasi “Mahar”
Modus ketiga melibatkan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed. Dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Komunikasi ini berkembang menjadi dugaan transaksi “mahar” atau negosiasi nominal uang yang harus diberikan.
KPK menyebut jumlah uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,12 miliar. Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Sodiq. KPK juga mengungkap dugaan penggunaan akses sistem penerimaan mahasiswa baru. Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada pihak tertentu untuk melakukan proses otorisasi atau approval. Akses ini diduga digunakan untuk memengaruhi sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
Tiga Modus, Tiga Jalur Dugaan Permainan
KPK menemukan tiga pola dalam perkara ini. Pertama, permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara. Setelah calon mahasiswa tidak lulus, uang yang telah diberikan ternyata diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengembaliannya kemudian dikaitkan dengan tiga paket proyek kampus.
Kedua, dugaan penerimaan uang melalui pihak swasta dalam proses jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menyebut uang yang sejauh ini ditemukan mencapai sekitar Rp680 juta dan sebagian kepentingannya diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah.
Ketiga, dugaan negosiasi “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar, kemudian diduga diikuti penggunaan akses user ID untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang memberikan uang.
Kasus Kini Ditangani KPK
Terbongkarnya tiga klaster tersebut membuat kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi perhatian besar. Sebab, dugaan praktik yang diungkap KPK tidak hanya melibatkan pihak luar kampus. Sejumlah pejabat penting di lingkungan universitas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana dugaan permintaan uang dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks ketika melibatkan perantara, proyek kampus, pembelian aset, hingga akses terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka. Bagi calon mahasiswa dan orang tua, kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap transparansi jalur mandiri. Sebab, di balik proses seleksi yang seharusnya menentukan masa depan pendidikan seorang calon mahasiswa, KPK kini mengungkap dugaan adanya permainan uang dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.






















