Partai Hanura Siap Hadapi Pemilu 2029 dengan Strategi Terbuka
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menegaskan bahwa partai ini merupakan rumah terbuka bagi siapa pun anak bangsa yang ingin berkontribusi dalam membangun Indonesia melalui jalur politik. Hal ini disampaikan saat ia menjelaskan persiapan partai menghadapi Pemilu 2029.
Rio menekankan bahwa Hanura sedang bekerja serius untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilihan umum tersebut. Meskipun belum mengetahui pasti persentase ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan ditetapkan, ia memastikan bahwa mesin partai siap menghadapi segala situasi.
“Kita belum tahu berapa persennya, tetapi Hanura harus memastikan bahwa partai ini siap dalam kondisi apa pun, sekeras apa pun pertarungan pada Pemilu 2029. Oleh karena itu Hanura menjadi rumah terbuka bagi siapa pun,” ujarnya.
Konsolidasi di Kalimantan Utara
Sebelumnya, Rio Capella hadir dalam acara Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force tingkat DPC se-Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Swissbell, Tarakan, Jumat (21/8/2026). Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD Hanura Kalimantan Utara, Ingkong Ala.
Dalam kesempatan ini, Rio menetapkan target tinggi untuk Provinsi Kaltara. Ia meminta agar jumlah kursi DPRD Provinsi Kaltara ditingkatkan secara signifikan. Saat ini, partai hanya memiliki tiga kursi di tingkat provinsi, namun targetnya adalah lima atau enam kursi.
“Di masa lalu, kita pernah mendapatkan empat kursi, dan kita harapkan bisa naik untuk menjadi pimpinan DPRD Provinsi di Kaltara,” tambah Rio.
Selain fokus pada legislatif, Hanura juga menargetkan penambahan kursi eksekutif di Kaltara. Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Utara, Ingkong Ala, merespons positif target dari DPP. Ia mengakui bahwa posisi Hanura di Kaltara sempat turun ke peringkat kelima setelah sebelumnya berada di tiga besar. Namun, ia menilai jarak suara antarpartai tidak terlalu jauh.
Untuk menghadapi Pemilu 2029, Ingkong telah menyiapkan strategi gotong royong guna memperkuat struktur partai hingga ke tingkat paling bawah.
Wacana Perubahan Parliamentary Threshold
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Aturan ini menjadi isu penting menjelang Pemilu 2029 karena ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak otomatis berlaku untuk pemilu berikutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas untuk Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan proporsionalitas, keterwakilan pemilih, dan kondisi politik Indonesia. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus menentukan kembali berapa angka ambang batas yang akan digunakan.
Perdebatan utama berada pada dua kepentingan. Ambang batas tinggi dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR dan membuat parlemen lebih efektif, tetapi berisiko membuat lebih banyak suara pemilih tidak terwakili. Sebaliknya, ambang batas rendah dapat meningkatkan keterwakilan, tetapi berpotensi membuat parlemen lebih terfragmentasi.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Wacana ini bersumber dari amar putusan yang menyatakan bahwa ketentuan angka 4 persen tidak lagi relevan jika diteruskan tanpa evaluasi, sehingga mewajibkan perubahan desain persentase sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Dorongan Penurunan Angka Persentase
Banyak kalangan dan lembaga riset, seperti Center for Strategic and International Studies (CSIS), mengusulkan agar ambang batas diturunkan secara bertahap (misalnya ke angka 3,5% atau lebih rendah) guna mengakomodasi keterwakilan partai politik secara lebih proporsional.
Meminimalisasi Suara Terbuang
Perdebatan utama berpusat pada upaya penyelamatan suara sah pemilih (wasted votes) agar tidak terbuang sia-sia hanya karena partai politik pilihannya gagal melewati ambang batas minimum yang terlalu ketat.
Pembahasan Regulasi di DPR
Proses perumusan formula baru ini menjadi bagian dari agenda revisi undang-undang pemilu yang melibatkan pembahasan lintas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama para pakar kepemiluan.






















