Patrolmedia, Batam – Polsek Lubuk Baja menangkap 2 pria berinisial HAU (30) dan M (60) terkait kasus peredaran cartridge vape narkoba di Batam yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 74 cartridge vape merk THUGS.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan kasus vape narkoba di Batam ini, berawal dari laporan warga soal dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti info itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).
Polisi pertama kali menggerebek Hotel Nagoya Inn, Lubuk Baja, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HAU (30) beserta 2 cartridge vape bernarkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Sekupang.
Di sana, polisi membekuk M (60) dan menemukan 72 cartridge vape serupa.
Barang Bukti yang Disita:
- 74 cartridge vape isi liquid berbungkus emas merk THUGS (diduga mengandung Etomidate)
- 1 unit mobil Honda Jazz hitam (BP 1185 HY)
- 2 unit HP (Samsung A05 & Vivo)
- Uang tunai Rp 194.000
- 1 unit mesin cuci
Atas perbiatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran lainnya.
Kompol Deni juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk cairan vape berbahaya.
Kami juga mengimbau agar warga aktif melapor ke polisi atau menghubungi layanan call center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
(Kml/Kml)






















