Pemkab Nunukan Serahkan Laporan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2027

Pemkab Nunukan Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 11 kali berturut-turut. Capaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Nunukan, pada Rabu (15/7/2025) kemarin.

Rapat Paripurna tersebut memiliki agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H Raden Iwan Kurniawan, mewakili Bupati Nunukan menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada DPRD dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, laporan ini juga menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan daerah,” ujar Raden Iwan Kurniawan saat membacakan nota penjelasan Bupati Nunukan.

Ia menjelaskan, Pemkab Nunukan telah menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD pada 30 Juni 2026, lengkap dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK RI. Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut, menurutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD hingga pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.

Realisasi APBD Tahun 2025

Dalam laporan tersebut, total APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,152 triliun. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,893 triliun, realisasinya mencapai Rp1,830 triliun atau 96,64 persen. Sementara itu, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp1,876 triliun atau 87,17 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Selain mempertanggungjawabkan APBD 2025, Pemkab Nunukan juga menyampaikan arah kebijakan fiskal daerah melalui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen tersebut, belanja daerah tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1,42 triliun. Pemerintah juga memproyeksikan adanya defisit anggaran sebesar Rp25 miliar, yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga tidak membebani struktur fiskal daerah.

Fokus Pembangunan Tahun 2027

Raden Iwan Kurniawan mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional maupun daerah, sehingga kebijakan anggaran disusun secara optimistis, adaptif, dan realistis. Prioritas pembangunan tahun 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur konektivitas, serta pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Di akhir penyampaiannya, Pemkab Nunukan berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 maupun Rancangan KUA-PPAS 2027 dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif. “Kami mengharapkan masukan, saran, serta rekomendasi dari DPRD Nunukan, agar kualitas pengelolaan APBD semakin baik, dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan,” pungkas Raden Iwan Kurniawan.