Satu dari Lima Perempuan di Ende Positif Sifilis dan Satu Hamil Akibat Prostitusi Online

Kondisi Kesehatan Lima Perempuan yang Terjaring Razia Prostitusi Online di Ende

Dalam operasi penertiban dugaan praktik prostitusi online di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), lima perempuan terjaring dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa satu dari mereka positif menderita sifilis, sementara tiga lainnya menunjukkan hasil reaktif sifilis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, satu perempuan diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim, mengungkapkan bahwa informasi ini didapatkan setelah kelima perempuan menjalani pemeriksaan kesehatan usai diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026 malam.

“Satu orang menderita sifilis, tiga orang hasil reaktif sifilis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, dan satu orang diketahui sedang hamil,” kata Ibrahim kepada wartawan di Ende, Rabu, 15 Juli 2026.

Identitas Lima Perempuan yang Diamankan

Kelima perempuan yang diamankan masing-masing memiliki inisial SO (19), BKS (19), dan VGN (16) yang berasal dari Kabupaten Ngada. KPU (18) berasal dari Kabupaten Lembata, serta CAJN (18) yang berasal dari Kabupaten Manggarai.

Mereka diamankan saat Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kos di Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara. Rumah kos tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi online. Diketahui bahwa pemilik rumah kos tersebut adalah NA, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Ende.

Awal Penyelidikan dan Penggerebekan

Ibrahim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP melakukan pemantauan sejak 10 Juli 2026 sebelum akhirnya melakukan penggerebekan tiga hari kemudian.

“Pemantauan dilakukan sejak 10 Juli 2026, kami temukan dugaan praktik prostitusi di rumah kos tersebut. Tanggal 13 Juli sekitar pukul 22.00 WITA kami melakukan penggerebekan dan mengamankan lima perempuan,” jelasnya.

Struktur Operasi Prostitusi Online

Berdasarkan keterangan para perempuan yang diamankan, praktik prostitusi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Umi. Ia berperan sebagai perantara yang menghubungkan para perempuan dengan pelanggan.

Tarif layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari setiap transaksi, Umi disebut menerima komisi sebesar Rp50.000, sedangkan sisa pembayaran digunakan untuk biaya sewa kamar yang disetorkan kepada pemilik kos, NA, sesuai kesepakatan sebesar Rp2.250.000. Para perempuan itu juga mengaku dibebani target pendapatan harian sebesar Rp1 juta.

Pemanggilan Terhadap Pelaku

Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada NA dan Umi untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (15/7/2026). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah panggil Ibu NA dan Umi, namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan,” tutup kata Ibrahim.