Menang praperadilan, eks Pj Gubernur Sulbar bebas dari kasus dugaan korupsi nanas Rp60 miliar

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin sehingga status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar dinyatakan tidak sah.
  • Hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan ke luar negeri oleh Kejati Sulsel cacat hukum.
  • Tim kuasa hukum Bahtiar menyebut tidak ada bukti aliran dana maupun keuntungan yang diterima kliennya dari proyek pengadaan bibit nanas.

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Status tersangka eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), gugur.

Permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar dikabulkan oleh majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel sebelum berpindah tugas ke Sulbar dengan penugasan yang sama.

Pengadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka, penahanan, hingga pencekalan ke luar negeri yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terhadap Bahtiar cacat hukum dan tidak sah.

“Alhamdulillah, kebenaran kembali menemukan jalannya,” ujar mantan juru bicara Bahtiar Baharuddin, Anno Suparno, saat menyampaikan hasil sidang kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/6/2026).

Permohonan praperadilan itu diajukan terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Pj Gubernur Sulbar tersebut pada 9 Maret 2026 atas tuduhan dugaan tindak pidana pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang dinilai tidak sah secara hukum, termasuk upaya pencekalan ke luar negeri.

Sebelumnya, Bahtiar mengaku tidak pernah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Pernyataan itu disampaikan melalui dokumen kesimpulan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Makassar.

Tim hukum Bahtiar menyebut fakta tersebut justru terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam persidangan.

Kejati Sulsel merupakan lembaga yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tim Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana

Dalam dokumen kesimpulan, kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyatakan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening kliennya.

Menurutnya, hingga proses persidangan praperadilan berlangsung, penyidik tidak dapat menunjukkan bukti transfer uang atas nama Bahtiar Baharuddin.

“Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir atas nama Bahtiar Baharuddin (Pemohon),” ujar Irwan dalam sidang di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (26/6/2026).

Irwan mengatakan dalil tersebut diperkuat dengan keterangan penyidik Muh Tasbi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Kejati Sulsel.

Dalam keterangannya, penyidik menyebut sejumlah saksi tidak pernah mengaitkan Bahtiar dengan dugaan aliran dana.

Saksi-saksi tersebut di antaranya Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang.

“Keterangan saksi Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang tidak ada menyebut dan tidak ada kaitan dengan nama Bahtiar Baharuddin,” katanya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai tidak ada satu pun saksi yang menyebut Bahtiar memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Baik keuntungan berupa uang maupun barang, kata Irwan, tidak pernah disebut dalam keterangan para saksi.

“Keterangan saksi-saksi lainnya tersebut tidak ada menyebut langsung bahwa Pemohon telah memperkaya atau memperoleh keuntungan berupa uang atau barang dari kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, tim hukum Bahtiar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang cukup.

Mereka menilai penyidik belum dapat membuktikan adanya penerimaan aliran dana maupun keuntungan yang dinikmati Bahtiar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com.