Ringkasan Berita:
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
- Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
- Menjelang putusan, Nadiem berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani, sementara Mahfud MD menilai unsur mens rea belum terbukti dalam persidangan.
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sidang ini menjadi penentu nasib Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026.
Nadiem: Sejarah Akan Mencatat Putusan Hari Ini
Menjelang sidang vonis, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026.
“Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka,” kata Nadiem, seperti dilansir Tribunnews.com.
Pendiri Gojek tersebut juga meminta majelis hakim mempertimbangkan secara mendalam perbedaan antara keputusan yang dinilai aman dan keputusan yang benar.
“Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar. Itu saja doa saya dan harapan saya,” ujarnya.
Bantah Seluruh Dakwaan
Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Ia menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan digitalisasi pendidikan sekaligus efisiensi penggunaan anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.
Nadiem juga mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat anggaran negara di sektor pendidikan.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, JPU meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut Nadiem dengan:
- Pidana penjara selama 18 tahun.
- Denda sebesar Rp1 miliar.
- Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
- Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Doa Bersama Jelang Sidang Vonis
Menjelang sidang putusan, keluarga Nadiem bersama sejumlah tokoh publik dan praktisi hukum menggelar doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB itu diikuti peserta yang membawa lilin dan mengenakan kaus putih bertuliskan pesan moral tentang kebenaran dan keadilan.
Sejumlah figur publik yang hadir antara lain Happy Salma, Christine Hakim, dan Ariel Tatum.
Dari kalangan praktisi hukum tampak hadir OC Kaligis dan Todung Mulya Lubis yang memberikan dukungan moral kepada Nadiem.
Nadiem Mengaku Merasa Dizalimi
Usai membacakan duplik, Nadiem mengaku merasa dizalimi dalam perkara yang menjeratnya.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil dilakukan dengan niat baik.
> “Setiap kali saya mengulang lagi fakta-fakta persidangan. Setiap kali saya kembali kepada tumpukan bukti yang membuktikan niat baik. Saya selalu sedih, bahwa kasus ini begitu terang benderang,” katanya.
Ia juga menilai perkara tersebut telah membalikkan fakta yang sebenarnya.
“Penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan, transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini, kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas,” ujarnya.
Nadiem berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hati nurani.
“Saya harap sekali ada titik terang, saya harap sekali bahwa hakim bisa mendengarkan hati nurani mereka,” ucapnya.
Mahfud MD Soroti Tuntutan terhadap Nadiem
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut menyoroti perkara yang menjerat Nadiem.
Mahfud mengaku pada awalnya mendukung langkah aparat penegak hukum menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena seseorang tetap dapat diproses hukum meskipun tidak menerima uang secara langsung.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan, Mahfud menilai dugaan keterlibatan langsung Nadiem belum terbukti.
“Ternyata sambungan itu tidak ada sama sekali sesudah pembuktian di pengadilan. Artinya apa? Mens rea-nya tidak ada,” ujarnya dalam tayangan YouTube Nusantara TV.
Menurut Mahfud, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan hingga tahap penuntutan, belum ditemukan bukti yang cukup mengenai unsur niat jahat.
“Menurut saya dijatuhi hukuman tidak bisa kalau keadaannya seperti sekarang yang dibuktikan di sidang-sidang,” katanya.
Ia menambahkan telah mengikuti perkembangan persidangan melalui berbagai pemberitaan dan pendapat para ahli.
“Sampai penuntutan hari ini menurut saya belum ditemukan bukti, apalagi mens rea, buktinya nggak ada,” pungkas Mahfud.
Sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram






















