Berita  

Mahasiswa Kepergok Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ternyata Pasang Kamera di WC SPBU

Nasib Mahasiswa Pelaku Perekaman di Toilet Kampus: Status Tersangka dan Sanksi DO

Kasus menghebohkan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ, yang diduga merekam aktivitas seorang dosen wanita di toilet kampus, kini menemui babak baru. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi akademis berupa drop out (DO) atau dikeluarkan, sementara Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan MZ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan MZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka Minggu lalu oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Menurut Maruli, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menjerat MZ. Mahasiswa nonaktif ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti MZ adalah empat tahun penjara.

Meskipun telah berstatus tersangka, MZ tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ancaman hukumnya di bawah lima tahun sesuai KUHAP, tidak ditahan,” jelas Maruli.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Tersangka

Peristiwa ini bermula pada tanggal 1 April 2026, ketika seorang dosen memergoki aksi perekaman yang diduga dilakukan oleh MZ di salah satu toilet kampus. Dosen tersebut sontak berteriak, menarik perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Pelaku beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam berhasil diamankan oleh mahasiswa.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polda Banten dengan didampingi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.

Dalam proses penyelidikan, MZ mengakui telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi yang berbeda. Polisi mengungkapkan bahwa MZ tercatat melakukan dua aksi perekaman di toilet kampus, dan tiga aksi lainnya di toilet stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Banten.

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di telepon genggam dan flashdisk milik tersangka. MZ diduga melakukan perekaman dengan menggunakan telepon genggam melalui celah ventilasi bagian atas toilet. Berdasarkan pengakuan tersangka, video-video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan maupun disebarluaskan.

Sanksi Akademis dan Konsekuensi Hukum

Selain proses hukum yang sedang berjalan, MZ juga telah menerima konsekuensi akademis dari pihak kampus. Untirta menjatuhkan sanksi berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus terhitung sejak 13 April 2026. Keputusan ini diambil setelah MZ terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan fisik.

Merekam Tanpa Izin: Potensi Jerat Pidana

Kasus ini kembali mengangkat pertanyaan mengenai legalitas merekam aktivitas seseorang tanpa izin. Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Pujiyono Suwadi, menjelaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin dapat dijerat dengan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek,” ujar Prof Pujiyono.

Ia menambahkan bahwa penerapan hukum dalam kasus semacam ini tidak selalu kaku. Ada pengecualian, misalnya jika perekaman dilakukan untuk tujuan memviralkan pelaku kejahatan. Sebaliknya, jika perekaman dilakukan dengan izin, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

“Kalau ada izin aman,” terangnya.

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa merekam seseorang tanpa izin, terutama jika menampilkan wajah korban, dapat berujung pada tuntutan pidana. Namun, hal ini berlaku jika rekaman tersebut disebarkan di media sosial.

“Sepanjang tidak ditayangkan di media sosial, tidak ada larangan atau tidak dihukum, tetapi jika ditayangkan kecuali untuk kepentingan pemberitaan, maka perbuatan tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” jelas Abdul Fickar.

Dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Meskipun demikian, Fickar mencatat bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi penekanannya Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif. Soal medianya bisa apa saja, termasuk WhatsApp, juga rekaman HP,” paparnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga privasi dan menghormati batas-batas pribadi orang lain, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik.