Galian C di Kanaan Bontang: Janji Ganti Rugi Menggantung, Ancaman Longsor Kembali Mengintai
Aktivitas galian C di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, Bontang, yang diduga kuat menjadi pemicu insiden longsor pada awal tahun, kembali memicu kekhawatiran warga. Meskipun sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, proses ganti rugi bagi korban longsor hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Situasi ini diperparah dengan jebolnya penahan longsor sementara akibat hujan deras, membangkitkan kembali trauma dan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Kronologi Awal dan Keputusan Kekeluargaan
Insiden longsor yang terjadi pada Januari 2026 lalu sempat menimbulkan kepanikan di Kampung Timur RT 01. Setelah dilakukan investigasi awal, aktivitas galian C di lokasi tersebut diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab. Namun, alih-alih langsung memproses secara hukum, kepolisian dan Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah mediasi.
Ipda Mashudi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bontang, menjelaskan bahwa pada awalnya keputusan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum diambil setelah adanya koordinasi intensif. Fokus utama saat itu adalah penyelesaian masalah secara kekeluargaan, di mana pemilik lahan diharapkan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kepada warga terdampak.
Pertimbangan lain yang juga mengemuka adalah bahwa aktivitas galian tersebut, meskipun kontroversial, turut berkontribusi dalam penyediaan material untuk berbagai proyek pembangunan, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun pemerintah. “Pertimbangan kemarin Pemkot Bontang dan kami minta mereka diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi pemilik ganti rugi,” ujar Ipda Mashudi.
Kesepakatan Ganti Rugi yang Belum Tuntas
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi pada Maret 2026 lalu ini melibatkan berbagai pihak, termasuk warga yang menjadi korban, pemilik lahan, serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan. Dalam mediasi tersebut, disepakati sejumlah nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik lahan kepada warga terdampak. Pelunasan penuh dijanjikan akan diselesaikan paling lambat pada 15 April 2026.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Sejumlah warga mengaku baru menerima sebagian pembayaran ganti rugi, meninggalkan rasa was-was dan ketidakpastian. Katinem (55), salah seorang warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa dari total kesepakatan ganti rugi sebesar Rp15 juta, ia baru menerima Rp10 juta. Sisa Rp5 juta dijanjikan akan dilunasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Belum ada. Kita tanya lewat staf kelurahan karena mereka yang menghubungi. Dijawab sama pemilik lahan katanya suruh sabar, tapi sampai sekarang belum ada,” keluh Katinem pada Jumat (29/5/2026), menunjukkan kekecewaan atas lambatnya proses pelunasan.
Ancaman Longsor Kembali Mengintai
Kekhawatiran warga semakin memuncak ketika penahan longsor sementara yang dibangun di kawasan tersebut jebol akibat guyuran hujan deras pada Kamis (28/5/2026). Kejadian ini mengingatkan kembali pada ancaman longsor yang pernah menghantui permukiman mereka. Lokasi bekas galian yang berada tepat di atas permukiman warga menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian serius.
Jebolnya penahan longsor ini membangkitkan kembali trauma warga, terutama mengingat persoalan ganti rugi akibat longsor sebelumnya belum terselesaikan sepenuhnya. Rasa aman menjadi hal yang sulit didapatkan ketika ancaman longsor kembali nyata di depan mata.
Langkah Hukum dan Pemulihan Lingkungan Menjadi Prioritas
Menanggapi perkembangan situasi yang ada, kepolisian kini berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang. Pembahasan lanjutan akan difokuskan pada peninjauan kembali kemungkinan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C tersebut.
“Tapi nanti kami bahas ulang untuk penegakan hukum,” tegas Ipda Mashudi.
Selain masalah ganti rugi yang belum tuntas, kepolisian juga menekankan pentingnya upaya pemulihan lingkungan di area bekas galian. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya longsor susulan yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pemulihan lingkungan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen jangka panjang terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti juga kita panggil ulang pemilik lahan terkait ini,” tambah Ipda Mashudi, mengindikasikan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan langkah-langkah yang lebih komprehensif, termasuk evaluasi dampak lingkungan dan penegakan aturan yang berlaku.
Kasus galian C di Kanaan Bontang ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan serta keselamatan warga. Penyelesaian masalah yang adil dan berkelanjutan, termasuk penuntasan ganti rugi dan upaya pemulihan lingkungan, menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.






















