Jalan Nasional di Kalteng Rusak Parah, Legislatif Desak Intervensi Pusat
Kondisi infrastruktur jalan nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Muara Teweh dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, telah mencapai titik memprihatinkan. Kerusakan yang semakin parah memaksa masyarakat setempat untuk melakukan iuran atau patungan demi perbaikan jalan, sebuah fenomena yang dinilai sebagai pukulan telak bagi kinerja pemerintah.
Menanggapi situasi ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menekankan urgensi intervensi segera dan komprehensif dari Pemerintah Pusat. Ia secara spesifik menyoroti perlunya campur tangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk mengatasi permasalahan ini.
“Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama. Tidak hanya di Muara Teweh, sebenarnya jalan-jalan nasional di DAS Barito ini banyak yang sudah tidak layak,” ujar Purdiono saat berbincang dengan awak media pada Selasa, Juni 2026.
Purdiono menjelaskan bahwa akar masalah kerusakan jalan saat ini bukan hanya sebatas lubang-lubang yang menganga. Lebih dari itu, kapasitas jalan yang ada sudah tidak lagi memadai untuk menampung volume kendaraan yang terus meningkat.
“Luas dan kapasitas jalan ini harus diperlebar, karena jumlah kendaraannya terus meningkat. Sementara kualitas dan kapasitas jalannya stagnan,” tegasnya.
Peran Angkutan Korporasi dalam Kerusakan Jalan
Lebih lanjut, politisi ini juga menyoroti dengan tajam faktor-faktor yang diduga kuat menjadi pemicu utama kerusakan jalan tersebut. Salah satu dugaan terkuat adalah tingginya mobilitas angkutan yang berasal dari perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS), baik yang bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Purdiono berargumen bahwa jika kendaraan-kendaraan PBS ini dibiarkan beroperasi tanpa pembatasan tonase yang jelas, maka masyarakat umum pada akhirnya yang akan menanggung kerugian akibat kerusakan fasilitas publik tersebut.
“Jika dibiarkan bebas bermanuver tanpa pembatasan tonase, masyarakat umum yang pada akhirnya harus menanggung kerugian akibat rusaknya fasilitas publik tersebut,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Purdiono menyatakan akan mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan korporasi.
Desakan Aturan Tegas dan Pengawasan
“Kalau memang jalan tersebut dilewati oleh kendaraan PBS, kita berharap ada aturan yang tegas dari pusat. Jangan sampai mereka melalui jalan itu, tapi tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan. Ujung-ujungnya kan masyarakat umum yang dirugikan,” pungkasnya.
Desakan ini mencerminkan harapan besar masyarakat agar Pemerintah Pusat tidak tinggal diam melihat kondisi infrastruktur yang vital bagi mobilitas dan perekonomian daerah ini. Perbaikan jalan nasional bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kelancaran distribusi barang dan jasa.
Kondisi jalan yang buruk di wilayah seperti Muara Teweh dan DAS Barito dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Peningkatan Biaya Logistik: Kendaraan yang melintas di jalan rusak membutuhkan waktu tempuh lebih lama dan berpotensi mengalami kerusakan komponen akibat guncangan. Hal ini berujung pada peningkatan biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
- Ancaman Keselamatan: Jalan berlubang dan tidak rata sangat berbahaya bagi pengendara, terutama saat kondisi cuaca buruk atau malam hari. Kecelakaan lalu lintas dapat meningkat secara signifikan.
- Hambatan Pembangunan Daerah: Infrastruktur jalan yang memadai merupakan prasyarat utama bagi investasi dan pengembangan ekonomi suatu daerah. Kerusakan jalan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
- Ketidakpuasan Publik: Seperti yang terjadi di Muara Teweh, masyarakat yang terpaksa bergotong royong memperbaiki jalan menunjukkan tingkat kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam merespons kebutuhan dasar warganya.
Oleh karena itu, tuntutan legislatif agar Pemerintah Pusat segera bertindak tegas melalui BPJN dan pembuatan regulasi yang jelas mengenai tonase kendaraan PBS menjadi sangat relevan. Penegakan aturan dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah kerusakan jalan lebih lanjut dan memastikan bahwa perusahaan yang memanfaatkan jalan umum juga turut berkontribusi dalam pemeliharaannya.






















