Kasus dugaan penipuan berkedok investasi batu bara yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal dan suaminya, Sukhdev Singh, ke Polda Metro Jaya tampaknya masih menemui jalan buntu. Hampir dua tahun berselang sejak laporan tersebut diajukan, pasangan ini bersama tim kuasa hukumnya merasa prihatin dengan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Mereka mengendus sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme para penyidik dalam menangani kasus ini.
Pertanyakan Penanganan Kasus yang Janggal
Tommy Sinulingga, salah satu kuasa hukum Bunga Zainal dan Sukhdev Singh, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di Mabes Polri pada Selasa (2/6). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam proses penyelidikan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah bagaimana saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bunga Zainal dan Sukhdev Singh justru diperlakukan layaknya saksi fakta.
“Saksi ahli seharusnya ditanya dari sudut pandang keilmuannya karena dia bukan saksi fakta,” ujar Tommy, menekankan bahwa peran saksi ahli adalah memberikan perspektif berdasarkan keahliannya, bukan kesaksian mengenai peristiwa yang dilihat atau didengar secara langsung. Namun, dalam kasus ini, penyidik diduga menanyakan saksi ahli mengenai detail kejadian, seolah-olah mereka adalah saksi mata.
Pemilahan Keterangan Saksi dalam BAP
Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tindakan penyidik yang dinilai memilah-milah keterangan saksi sebelum dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Bunga Zainal dan Sukhdev Singh menuding bahwa keterangan yang justru menguntungkan klien mereka tidak dimasukkan, sementara keterangan yang dianggap melemahkan malah dicantumkan.
“Keterangan yang menguntungkan Pak Sukhdev tidak dimasukkan, yang dimasukkan justru keterangan yang melemahkan,” papar pengacara tersebut. Sikap ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta atau bahkan memanipulasi jalannya penyelidikan demi keuntungan pihak tertentu.
Lambatnya Proses dan Bukti yang Terabaikan
Pasangan Bunga Zainal dan Sukhdev Singh juga menyayangkan minimnya kecepatan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Padahal, menurut mereka, bukti yang ada seharusnya sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu bukti yang dianggap krusial adalah adanya cek kosong. Cek kosong semestinya menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya niat buruk dalam transaksi investasi batu bara tersebut. Namun, meskipun bukti cek kosong sudah terungkap, kasus ini terkesan berjalan di tempat selama hampir dua tahun.
“Kenapa dalam hal ini sudah terbukti ini ceknya kosong namun malah dalam hal ini sampai 2 tahun. Sedangkan yang kita tahu dalam hal tidak pidana penipuan penggelapan itu ada levelnya, ada jangka waktunya,” tegas kuasa hukum mereka. Ia menambahkan bahwa dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan, seharusnya ada batasan waktu penanganan yang lebih jelas.
Ketiadaan SP2HP Berkala
Lebih lanjut, pihak Bunga Zainal dan Sukhdev Singh juga menyoroti ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diterima secara berkala setiap bulan. SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani. Ketiadaan dokumen ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus.
“Jadi tidak bisa juga dalam ini 2 tahun dan tidak ada juga SP2HP secara berkala yang kami peroleh tiap bulan. Ini banyak kejanggalannya rekan-rekan wartawan,” imbuh pengacara Bunga Zainal dan Sukhdev Singh.
Situasi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi Bunga Zainal dan Sukhdev Singh, yang berharap keadilan dapat segera ditegakkan. Mereka menanti penjelasan dan tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan profesionalisme yang diharapkan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi sorotan publik.




















