Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi, Tegaskan Tak Berwenang Soal Chromebook

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Merasa Dikriminalisasi

Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Ia menilai bahwa proses pengadaan perangkat tersebut di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan. Menurutnya, banyak pihak yang melihat bahwa tindakan yang ia lakukan selama ini tidak memiliki niat jahat.

Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop Chromebook. Ia menjelaskan bahwa ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Hal ini membuatnya merasa tidak bertanggung jawab atas keputusan akhir yang diambil oleh pihak lain.

“Jangan takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah menjalankan semuanya dengan transparan, bahkan ada bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas. Saya itu tidak punya kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya,” ujarnya dalam podcast ‘Banyak Tanya’ yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (10/5).

Ia juga menekankan bahwa publik bisa melihat proses persidangan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan laptop Chromebook pada masa mantan Menteri Nadiem Makarim diklaim telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ,” tambahnya.

Ketakutan di Tengah Masyarakat

Ibam mengakui bahwa kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa awalnya ia ingin membantu negara, tetapi akhirnya berakhir dengan jeratan hukum.

“Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah,” ujarnya.

Tuntutan Hukuman yang Berat

Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.