Polisi aniaya sopir truk, rampas uang dan pukul petugas tol Jakarta-Merak

Penangkapan Tiga Petugas Keamanan Tol Jakarta-Merak

Polisi menahan tiga petugas keamanan tol Jakarta-Merak atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembegalan terhadap dua sopir truk. Ketiganya berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) ditangkap saat sedang berada di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, pada 5 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menyatakan bahwa ketiga orang tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa ini dilaporkan oleh korban yang mengalami kekerasan fisik dan perampasan barang berharga.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan diduga terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, di KM 44 Balaraja dengan korban berinisial J, dan kedua, di KM 60 Cikande dengan korban berinisial IB.

Setelah menerima laporan dari para korban, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.

Maruli menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menemukan cukup bukti, antara lain hasil visum, pengakuan pelaku, serta alat bukti pendukung lainnya. Dengan demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan ketiga pelaku di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.

“Penyidik meyakini ketiga orang tersebut memang melakukan penganiayaan di TKP. Saat ini sudah berada di Rutan Polda Banten,” tegasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Motif pasti dari tindakan ketiga pelaku belum sepenuhnya diketahui, sehingga penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana penganiayaan dan pembegalan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman penjara tertentu.

  • Proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Para korban telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik, termasuk detail kejadian dan kondisi fisik mereka setelah kejadian.
  • Polisi juga sedang memeriksa apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.
  • Pengguna jalan tol di Jakarta-Merak diminta tetap waspada dan melaporkan kejadian tidak biasa kepada pihak berwajib.

Dengan penangkapan ini, polisi menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi keselamatan pengguna jalan raya.