Peran Militer dalam Kehidupan Sipil dan Tantangan Reformasi Peradilan Militer
Sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran terkait kembali kuatnya peran militer dalam kehidupan sipil serta stagnasi reformasi peradilan militer di Indonesia. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer”, yang diselenggarakan oleh PUSaKO FH Universitas Andalas dan Imparsial di FH Unand Padang, Rabu (6/5/2026).
Para narasumber menekankan bahwa situasi ini berpotensi memperluas praktik impunitas, melemahkan supremasi sipil, serta menghambat proses konsolidasi demokrasi. Diskusi ini mencerminkan kepedulian terhadap kondisi hukum dan sistem pemerintahan yang semakin kompleks.
Akar Sejarah Ketegangan Militer dan Sipil
Dosen sejarah Peradaban Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Maiza Elvira, menjelaskan bahwa ketegangan antara militer dan sipil memiliki akar historis yang panjang sejak awal kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, hubungan antara kelompok militer dan sipil telah diwarnai konflik yang berulang, mulai dari integrasi laskar rakyat, pemberontakan, hingga konsolidasi kekuasaan militer pasca-1965.
“Peradilan militer pada awalnya dibentuk untuk mengatur dan mengadili pelanggaran internal militer, bukan untuk menangani tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil,” ujarnya.
Maiza menegaskan bahwa secara normatif, telah terdapat pemisahan yang jelas antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Oleh karena itu, ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil, proses hukum seharusnya dilakukan melalui peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.
Dualisme dalam Sistem Peradilan Pidana
Sementara itu, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), Nani Mulyati, menyoroti adanya dualisme dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini memberikan kekhususan kepada prajurit militer dalam beberapa aspek hukum.
Dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana, termasuk dalam kerangka KUHAP baru, Nani menekankan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Menurutnya, keberadaan peradilan militer dalam sistem peradilan pidana menimbulkan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, adanya perbedaan standar perlindungan hak tersangka/terdakwa antara peradilan militer dan peradilan umum, yang berpotensi mengurangi jaminan fair trial. Kedua, mekanisme peradilan militer yang masih menempatkan institusi militer sebagai aktor dominan dalam seluruh proses—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan—menimbulkan persoalan independensi dan akuntabilitas.
Nani menekankan bahwa dalam konteks KUHAP baru, seharusnya terdapat upaya harmonisasi dan integrasi sistem peradilan pidana agar tidak terjadi disparitas perlakuan hukum. “Dualisme yang tidak diatur secara tegas justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Rekomendasi untuk Reformasi Hukum
Oleh karena itu, Nani mendorong agar pembaruan hukum acara pidana juga diikuti dengan penataan ulang yurisdiksi peradilan militer, sehingga selaras dengan prinsip equality before the law dan due process of law. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.






















