JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa penagihan pinjaman dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus dilakukan dengan cara-cara yang legal. Hal ini sudah diatur secara ketat agar tidak merugikan konsumen. Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya laporan mengenai praktik penagihan yang dilakukan kepada kontak darurat atau kantor dari para peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa cara penagihan, termasuk waktu penagihan, layanan keuangan telah diatur secara spesifik melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah pukul 08.00 pagi sampai dengan 08.00 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).
POJK itu juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur atau peminjam dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur. Dia menekankan bahwa OJK mewajibkan agar para PUJK dapat memastikan bahwa penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman dan kekerasan. Penagihan dengan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen pun dilarang.
OJK terus melakukan empat langkah untuk menegakkan hukum guna melindungi konsumen pada saat dilakukan penagihan:
OJK melakukan verifikasi serta permintaan keterangan kepada PUJK dan petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan keberadaan indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan.
OJK mewajibkan para PUJK untuk secara rutin memberikan pelatihan kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya alias outsourcing, dalam tata cara penagihan yang baik. Hal tersebut memang merupakan kewajiban bagi para PUJK.
“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK [Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen] untuk memastikan penyelesaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” jelas Dicky.
- OJK memerintahkan para PUJK untuk terus memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) atau kebijakan penagihan mereka.
Apabila ada PUJK yang terbukti bersalah, OJK dapat mengenakan sanksi berupa denda dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK. Sanksi-sanksi tersebut, kata Dicky, dapat menjadi terakumulasi ketika proses pemeriksaan telah selesai dan terbukti terdapat pelanggaran.
- OJK senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut habis setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan. Otoritas pun mendorong para PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, terutama dalam memantau aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk para PUJK dalam melakukan penagihan.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky melaporkan bahwa OJK telah memberikan puluhan sanksi kepada pihak yang menagih pelanggan tidak sesuai dengan aturan.
“Sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK, apabila PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK terbukti melakukan kegiatan penagihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.






















