Teroris JAD Ditangkap di Parigi Moutong, Dikenal Sebagai Penjual Buah

Penangkapan Delapan Terduga Teroris di Sulawesi Tengah

Pada Rabu (6/5/2026) dini hari, Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan terduga teroris yang diduga terkait dengan jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) dan terafiliasi dengan jaringan global ISIS. Operasi penangkapan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Salah satu terduga yang ditangkap adalah seorang warga Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Ia dikenal oleh masyarakat setempat sebagai penjual buah yang biasa berjualan di lingkungan sekitar. Warga mengaku tidak pernah curiga terhadap aktivitas pria tersebut karena kesehariannya terlihat normal seperti masyarakat umumnya.

Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, menyampaikan bahwa sosok terduga tersebut selama ini tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. “Yang bersangkutan kesehariannya berjualan buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan warga,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terduga dan menemukan beberapa barang bukti, antara lain enam bilah parang, telepon genggam, serta kartu ATM.

Daftar Terduga Teroris yang Ditangkap

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, berikut adalah daftar delapan orang yang ditangkap:

  • Empat orang ditangkap di Kabupaten Poso:
  • R (32)
  • AT (29)
  • RP (32)
  • ZA (37)

  • Empat orang lainnya diamankan di Kabupaten Parigi Moutong:

  • A (43)
  • A (46)
  • S (47)
  • DP (39)

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA. Mayndra menjelaskan bahwa Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan JAD yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS.

Diduga Sebarkan Propaganda Radikal

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Mereka diduga mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Selain itu, aparat juga masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas terorisme lainnya. Mayndra menyatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut.

Saat ini seluruh terduga teroris telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat keamanan juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kesimpulan

Penangkapan ini kembali mengindikasikan masih adanya aktivitas jaringan terorisme yang bergerak secara tersembunyi di wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa para terduga pelaku teror sering kali hidup membaur di tengah masyarakat tanpa menimbulkan kecurigaan.