Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Hakim Tidak Percaya Motif Dendam Pribadi
Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap motif penyerangan yang dilakukan oleh empat terdakwa terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, aksi penyiraman air keras tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah dari atasan.
Keempat Terdakwa dan Status Mereka
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Semua terdakwa berstatus sebagai prajurit berpangkat rendah. Hal ini membuat hakim semakin meragukan bahwa tindakan mereka dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa campur tangan pihak atasan.
Hakim juga menyoroti fakta bahwa keempat terdakwa hanya mengenal Andrie Yunus ketika dia melakukan aksi penggerudukan di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, sehingga sulit untuk mempercayai bahwa motif penyerangan hanya sebatas dendam pribadi.
Pertanyaan Hakim kepada Saksi
Selama persidangan, hakim Fredy bertanya kepada saksi Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI, Letkol Alwi Hakim Nasution. Ia menanyakan apakah ada keterkaitan antara para terdakwa dan Andrie Yunus, serta apakah ada perintah dari atasan untuk melakukan penyerangan.
Letkol Alwi menjawab bahwa motif terdakwa adalah karena sakit hati terhadap aksi Andrie Yunus saat menggeruduk Hotel Fairmont. Namun, hakim tetap meragukan jawaban tersebut dan menanyakan apakah ada operasi militer tertentu yang diperintahkan oleh atasan.
Letkol Alwi membantah hal tersebut, menyatakan bahwa tidak ada perintah atau operasi khusus yang terkait dengan aksi penyerangan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa hanya merasa sakit hati terhadap Andrie Yunus dan tidak memiliki motif lain.
Divisi BAIS TNI dan Tanggung Jawab
Hakim kemudian bertanya kepada saksi terkait divisi di BAIS TNI yang bertugas melakukan operasi militer. Letkol Alwi menjelaskan bahwa divisi yang bertanggung jawab atas operasi seperti ini adalah Direktorat Operasi Bais TNI.
Namun, hakim mempertanyakan alasan para terdakwa melakukan penyerangan meskipun mereka bukan anggota dari divisi tersebut. Empat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan logistik hingga keuangan. Hal ini membuat hakim semakin meragukan bahwa aksi mereka dilakukan atas inisiatif sendiri.
Penyangkalan Atasan
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel (Inf) Heri Hariadi, juga membantah telah memerintahkan empat terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus. Saat ditanya oleh hakim, ia menyatakan bahwa tidak ada perintah dari atasannya untuk melakukan aksi tersebut.
Hakim tetap meragukan penjelasan ini, karena mayoritas terdakwa berstatus sebagai perwira. Ia berargumen bahwa tiga perwira dan satu bintara tidak mungkin bekerja sendiri tanpa arahan dari atasan.
Dakwaan Oditur
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal terhadap Andrie Yunus yang melakukan penggerudukan di rapat panitia kerja (panja) DPR ketika membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu.
Menurut odi tur, para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Mereka menganggap aksi Andrie Yunus tersebut telah menginjak-injak institusi TNI.
Awal Rencana Aksi
Rencana aksi dimulai pada 9 Maret 2026 lalu saat Edi Sudarko bertemu dengan Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. Mereka membicarakan kehidupan pribadi dan dinas, dan Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
Setelah itu, keduanya kembali ke mess BAIS TNI dan sepakat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut. Pada hari Selasa 10 Maret 2026, setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol. Budhi kemudian menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama.
Sami Lakka menolak karena sudah pulang dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari. Edi dan Budhi kemudian melanjutkan percakapan hingga larut malam.
Perbincangan dan Kekecewaan
Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama. Di sela-sela perbincangan, Edi menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie Yunus. Ia menyebut bahwa Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI.
Para terdakwa juga menuduh Andrie Yunus menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS. Selain itu, TNI juga dituduh sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme.
Edi disebut ingin memukul Andrie Yunus sebagai efek jera.
Dakwaan Pasal Berlapis
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.






















