Kebijakan Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Saat ini, terdapat enam provinsi di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bekas. Kebijakan ini memungkinkan warga untuk membayar pajak tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama kendaraan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi masalah yang sering terjadi akibat ketidaksesuaian data antara KTP dan STNK.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan polemik yang sering muncul berkaitan dengan persyaratan KTP pemilik lama. “Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Meski kebijakan ini berlaku secara nasional, implementasinya dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut adalah enam provinsi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Berikut ini persyaratan yang perlu dibawa warga Jabar saat membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru).
2. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa, namun disertai syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).
Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang.
3. Jawa Tengah
Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor tetap menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan.
4. Sumatera Barat
Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa program ini berlaku mulai 23 April 2026. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melampirkan beberapa dokumen, meliputi:
– KTP pemilik kendaraan,
– STNK asli,
– surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
5. Sulawesi Utara
Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Kemudahan ini menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan akurasi data di masa mendatang.
6. Banten
Khusus di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama.
Dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama meliputi:
– Menyertakan surat pernyataan resmi.
– Mengisi formulir yang disediakan Samsat.
– Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data.






















