Patrolmedia, Batam – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC PMII Kepri memberikan catatan kritis terkait implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan Ekstremisme dan Radikalisme.
Hal itu dikemukakan PMII saat audiensi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, membahas stabilitas keamanan di Kepri dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen mahasiswa
Mahasiswa menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap regulasi tersebut agar tidak disalahgunakan di lapangan.
Mereka khawatir jika tidak diawasi, aturan tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat mengekang kebebasan berpendapat masyarakat.
Meski melontarkan kritik, PMII berkomitmen mendukung instrumen hukum yang bertujuan menjaga ideologi bangsa, selama implementasinya tepat sasaran.
Mahasiswa menilai kolaborasi antara pemerintah, pemuda, dan aparat adalah kunci menjaga ketertiban umum.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyambut baik masukan tersebut. Ia memuji kedewasaan mahasiswa di Kepri yang dinilai mampu merespons dinamika sosial secara bijak dan proporsional.






















